Pencatatan dan Pelaporan KB

Selasa, 01 Februari 2011
Kegiatan pencatatan dan pelaporan program KB Nasional merupakan suatu proses untuk mendapatkan data dan informasi yang merupakan suatu substansi pokok dalam system informasi program KB nasional dan dibutuhkan untuk kepentingan operasional program.
Data dan informasi tersebut juga merupakan bahan pengambilan keputusan, perencanaan, pemantauan, dan penilaian serta pengendalian program. Oleh karena itu, data dan informasi yang dihasilkan harus akurat, tepat waktu, dan dapat dipercaya. Dalam upaya memenuhi harapan data dan informasi yang dihasilkan merupakan data dan informasi yang berkualitas, maka selalu dilakukan langkah – langkah penyempurnaan sesuai dengan perkembangan program dengan visi dan misi, program baru, serta perkembngan kemajuan teknologi informasi.Dalam tahun 2001 pencatatan dan pelaporan program KB Nasional telah dilaksanakan sesuai dengan sisttem pencatatan dan pelaporan yang disempurnakan melalui Instruksi Menteri Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN Nomor 191/HK – 011/-D2/2000 tanggal 29 september 2000. Kegiatan pencatatan dan pelaporan Program KB Nasional meliputi : pengumpulan, pencatatan serta pengolahan data dan informasi tentang kegiatan dan hasil kegiatan operasional.
Sistem pencatatan dan pelaporan saat ini telah disesuaikan dengan tuntutan informasi, desentralisasi, dan perbaikan kualitas.
A.System Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
Pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi Program KB ditujukan kepada kegiatan dan hasil kegiatan operasional yang meliputi :
•kegiatan pelayanan kontrasepsi.
•Hasil kegiatan pelayanan kontrasepsi baik di Klinik maupun di dokter / bidan praktek swasta.
•Pencatatan keadaan alat – alat kontrasepsi di Klinik KB.
B.Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
System pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi, diharapkan dapat menyediakan berbagai data dan informasi pelayanan kontrasepsi diseluruh wilayahsampai ketingkat kecamatan dan desa.
Adapun mekanisme pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi sebagai berikut :
•Pada waktu mendaftar untuk pembukaan klinik KB dan pendaftaran ulang setiap bulan januari, semua Klinik KB mengisi kartu pendaftaran klinik KB ( K/O/KB/00 ).
•Setiap peserta KB baru atau pindahan dibuatkan Kartu Status Peserta KB ( K/IV/KB/00 ) yang antara lain memuat cirri – ciri peserta KB yang bersangkutan. Kartu ini disimpan di Klinik KB dan digunakan pada waktu kunjungan ulang.
•Setiap peserta KB baru atau pindahan dari klinik KB dibuatkan kartu peserta ( K/I/KB/00 ).
•Setiap pelayanan KB di klinik KB, dicatat dalam register klinik KB ( R/I/KB/00 ) dan pada akhir bulan dijumlahkan karena register ini merupakan sumber data untuk membuat laporan bulanan klinik.
•Setiap penerimaan dan pengeluaran jenis alat kontrasepsi oleh klinik dicatat dalam register alat kontrasepsi klinik KB ( R/II/KB/OO), setiap akhir bulan dijumlahkan sebagai sumber membuat laporan bulanan.
•Pelayanan KB yang dilakukan oleh dokter atau bidan praktek swasta setiap hari dicatat dalam bukau hsil pelayanan kontrasepsi pada dokter atau bidan swasta (B/I/DBS/00). Setiap akhir bulan dijumlahkan dan merupakan sumber data dalam membuat laporan bulanan petugas penghubung DBS/TBS.
•Setiap bulan PKB/PLKB atau petugas yang ditunjuk sebagai petugas penghubung dokter atau bidan praktek swasta membuat laporan bulanan, ini merupakan sumber data untuk pengisian laporan bulanan klinik KB.
•Setiap bulan, petugas klinik KB membuat laporan klinik KB (F/II/KB/000) yang datanya diambil dari register hasil pelayanan diklinik KB (R/KB/00), laporan bulanan petugas penghubung dokter atau bidan praktek swasta (F/I/PH/-DBS/00), dan register alat kontrasepsi klinik KB (R/II/KB/00).
2. Pendokumentasian Rujukan KB
Tujuan sistem rujukan disini adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan, dan efisiensi pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi secara terpadu. Perhatian khusus terutama ditujukan untuk menunjang upaya penurunan angka kejadian efek samping, komplikasi, dan kegagalan penggunaan kontrasepsi. Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun secara horizontal kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau dan rasional, tidak dibatasi oleh wilayah administrasi. Dengan pengertian tersebut, maka merujuk berarti meminta pertolongan secara timbal balik kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten untuk penanggulangan masalah yang sedang dihadapi.

Tata Laksana
Rujukan Medik dapat berlangsung:
1.Internal antar petugas di satu Puskesmas.
2.Antara Puskesmas Pembantu dan Puskesmas.
3.Antar masyarakat dan Puskesmas.
4.Antara satu Puskesmas dan Puskesmas yang lain.
5.Antara Puskesmas dan rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
6.Internal antara bagian / unit pelayanan di dalam satu rumah sakit.
7.Antar rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan lain dan rumah sakit laboratorium atau fasilitas pelayanan yang lain.

Rangkaian jaringan fasilitas pelayanan kesehatan dalam sistem rujukan tersebut berjenjang dari yang paling sederhana di tingkat keluarga sampai satuan fasilitas pelayanan kesehatan nasional dengan dasar pemikiran rujukan ditujukan secara timbal balik ke satuan fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, dan rasional serta tanpa dibatasi oleh wilayah administrasi.

Table
Jaringan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Jenjang Komponen / Unsur Yan Kes
Tingkat Rumah Tangga

Tingkat masyarakat

fasilitas pelayanan kesehatan professional Tingkat Pertama

Fasilitas pelayanan kesehatan professional

Fasilitas pelayanan kesehatan professional Pelayanan kesehatan oleh individu atau oleh keluarganya sendiri.
Kegiatan swadaya masyarakat dalam menolong mereka sendiri oleh kelompok paguyuban, PKK, Saka Bahkti Husada, Anggoa RW, RT, dan masyarakat (posyandu).
Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas keliling, Praktek Dokter Swasta, Bidan, Poliklinik Swasta.
Rumah sakit kabupaten, rumah sakit swasta, laboratorium klinik swasta, dll.
Rumah sakit kelas B dan A serta lembaga spesialistik swasta, Lab. Kesehatan Daerah, dan Lab Klinik Swasta.


Rujukan bukan berarti melepaskan tanggung jawab dengan menyerahkan klien-klien ke fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, akan tetapi karena kondisi klien yang mengharuskan pemberian pelayanan yang lebih kompeten dan bermutu melalui upaya rujukan.
Untuk itu dalam melaksanakan rujukan harus telah pula diberikan :
1.Konseling tentang kondisi klien-klien ang menyebabkan perlu dirujuk.
2.Konseling tentang kondisi yang diharapkan diperoleh ditempat rujukan.
3.Informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan tempat rujukan dituju.
4.Pengantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang dituju mengenai kondisi klien saat ini riwayat sebelumnya serta upaya / tindakan yang telah diberikan.
5.Bila perlu diberikan upaya mempertahankan keadaan umum klien.
6.Bila perlu, karena kondisi klien dalam perjalanan menuju tempat rujukan harus didampingi perawat / bidan.
7.Menghubungi fasilitas pelayanan tempat rujukan dituju agar memungkinkan segara menerima rujukan klien.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima rujukan, setalah memberikan upaya penanggulangan dan kondisi klien telah memungkinkan, harus segera mengembalikan klien ke tempat fasilitas pelayanan asalnya dengan terlebih dahulu memberikan :
1.Konseling tentang kondisi klien sebelum dan sesudah diberi upaya penanggulangan.
2.Nasehat yang perlu diperhatikan klien mengenai kelanjutan penggunaan kontrasepsi.
3.Pengantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang merujuk mengenai kondisi klien berikut upaya penanggulangan yang telah diberikan serta saran-saran upaya pelayanan lanjutan yang harus dilaksanakan, terutama tentang penggunaan kontrasepsi.

1 komentar:

Eza Agustiningsih Says:
11 April 2011 pukul 20.32

makasi banget infonya, very helpful :)