Rabu, 21 Januari 2009


KEBEBASAN PERS DAN BELENGGU PERUNDANG UNDANGAN

UNDANG-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebenarnya telah memberi landasan kuat bagi perwujudan kebebasan pers di Indonesia. Namun, dalam praktiknya hingga kini kebebasan pers belum berlangsung secara substansial. Kebebasan itu masih berhenti pada tataran artifisial, sehingga pers kurang berhasil memberikan kontribusi yang berarti bagi proses demokratisasi yang berlangsung di Indonesia.Mengapa ini bisa terjadi? Ada berbagai jawaban di sini. Penghargaan insan pers terhadap profesinya masih rendah, sehingga sering terjadi pelanggaran etika dan profesionalisme jurnalistik yang justru kontraproduktif bagi esensi kebebasan pers. Maraknya aksi-aksi massa terhadap kantor penerbitan pers, di sisi lain menunjukkan rendahnya apresiasi masyarakat terhadap kebebasan pers juga menimbulkan kerumitan tersendiri.
www.sinarharapan.co.id/berita/0709/20/nas10
Analisis:
Menurut saya... kebebasan pers tergantung pada faktor pemilik perusahaan, pemimpin redaksi, pemasang iklan dan reaksi publik. selain dipengaruhi masalah hukum dan politik, kebebasan pers juga tidak terlepas dari faktor ekonomi.


Teori Pers Tanggungjawab Sosial & tugas pers :
Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama : bahwa kebebasan, mengandung didalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan; dan pers yang telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan, harus bertanggungjawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Asal saja pers tau tanggungjawabnya dan menjadikan itu landasan kebijaksanaan operasional mereka.

Ada enam tugas pers :
1. Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi dan perdebatan tentang masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
2. Memberi penerangan kepada masyarakat, sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.
3. Menjadi penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga yang mengawasi pemerintah.
4. Melayani system ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual barang atau jasa melalui medium periklanan,
5. Menyediakan hiburan
6. mengusahakan sendiri biaya financial, demikian rupa sehingga bebas dari tekanan-tekanan orang yang punya kepentingan.