Dapat info terbaru neh dari blog nya Mbak Febri http://bidanshop.blogspot.com/ untuk simpanan diri sendiri dan calon2 bidan. Tengks Mbak!!
Berdasarkan Permenkes no.1796 tahun 2011 tentang Registrasi tenaga kesehatan. Diwajibkan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk Bidan untuk memiliki surat izin/surat tanda registrasi,.
Sesuai dengan BAB VI Ketentuan Peralihan, pasal 34 pada peraturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Bidan yang sudah memiliki SIB (surat Izin Bidan) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, sampai masa berlakunya habis.
2. Bidan yang sudah memiliki SIB dan masa berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah berlakunya aturan ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR.
3. Bagi Bidan yang belum memiliki SIB/STR yang sudah lulus program pendidikan sebelum tahun 2012, kepadanya dapat diberikan STR sesuai dengan peraturan ini.
4. Permohonan penerbitan STR dapat dilakukan secara kolektif melalui institusi pendidikan (bagi dosen, lulusan baru yg belum bekerja), institusi pelayanan (bidan yg bekerja di institusi pelayanan kesehatan), IBI (bidan Praktik Mandiri, lulusan yg belum memiliki SIB/STR), atau di institusi pelayanan tempat bidan bekerja.
PERSYARATAN STR :
1. FotoCopi ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1 Kebidanan)
2. Pasfoto 4x6 latar merah 3 lembar
3. Surat permohonan penerbitan STR secara kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang di tandatangani ketua/kepala institusi. Tembusan ketua MTKP propinsi.
4. Softcopy dalam bentuk CD berisi daftar nama pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir. tanggal dan tahun lulus, asal institusi pendidikan
Syarat tambahan (tidak mutlak) :
1. FotoCopi ijazah D4/S1, S2 dan S3
2. FotoCopi SIB lama (bagi yg memperpanjang)
Cara pengirimin Berkas.
1. Dapat diserahkan ke MTKP Propinsi masing-masing yang sudah dibentuk. Selanjutnya MTKP akan menyampaikan ke MTKI.
2. Jika MTKP propinsi belum siap dapat diserahkan langsung ke MTKI, dengan tembusan surat dan lampiran ditujukan ke ketua MTKI.
Sumber
Pengurus Pusat Ikatan Bidan
http://www.ibi.or.id
Sesuai dengan BAB VI Ketentuan Peralihan, pasal 34 pada peraturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Bidan yang sudah memiliki SIB (surat Izin Bidan) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, sampai masa berlakunya habis.
2. Bidan yang sudah memiliki SIB dan masa berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah berlakunya aturan ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR.
3. Bagi Bidan yang belum memiliki SIB/STR yang sudah lulus program pendidikan sebelum tahun 2012, kepadanya dapat diberikan STR sesuai dengan peraturan ini.
4. Permohonan penerbitan STR dapat dilakukan secara kolektif melalui institusi pendidikan (bagi dosen, lulusan baru yg belum bekerja), institusi pelayanan (bidan yg bekerja di institusi pelayanan kesehatan), IBI (bidan Praktik Mandiri, lulusan yg belum memiliki SIB/STR), atau di institusi pelayanan tempat bidan bekerja.
PERSYARATAN STR :
1. FotoCopi ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1 Kebidanan)
2. Pasfoto 4x6 latar merah 3 lembar
3. Surat permohonan penerbitan STR secara kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang di tandatangani ketua/kepala institusi. Tembusan ketua MTKP propinsi.
4. Softcopy dalam bentuk CD berisi daftar nama pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir. tanggal dan tahun lulus, asal institusi pendidikan
Syarat tambahan (tidak mutlak) :
1. FotoCopi ijazah D4/S1, S2 dan S3
2. FotoCopi SIB lama (bagi yg memperpanjang)
Cara pengirimin Berkas.
1. Dapat diserahkan ke MTKP Propinsi masing-masing yang sudah dibentuk. Selanjutnya MTKP akan menyampaikan ke MTKI.
2. Jika MTKP propinsi belum siap dapat diserahkan langsung ke MTKI, dengan tembusan surat dan lampiran ditujukan ke ketua MTKI.
Sumber
Pengurus Pusat Ikatan Bidan
http://www.ibi.or.id
0 komentar:
Posting Komentar